Berita  

Alarm Hukum Digital: Polisi Wajib Patuhi Pasal 613 Ayat 3 UU No. 1/2026, Atau Bukti Elektronik Bisa Dibatalkan!

 

 

JAKARTA , Utomo news, Minggu, 3 Mei 2026 – |

 

Sebuah tulisan opini yang diunggah Advokat Darius Leka, S.H., M.H. melalui akun Facebook‑nya pada Minggu (3/5/2026) menjadi sorotan publik di tengah diskusi luas tentang penegakan hukum digital di Indonesia. Lewat unggahannya, Leka mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI, untuk tak lagi mengabaikan ketentuan Pasal 613 Ayat 3 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

 

UU Nomor 1 Tahun 2026 lahir untuk menyelaraskan tumpang tindih regulasi lama dan memperkuat kepastian hukum di era digital.  

 

Dalam posting‑nya, Leka menyoroti Pasal 613 Ayat 3 yang mengatur secara rinci mekanisme verifikasi bukti elektronik serta kewajiban penyidik memberikan akses pendampingan hukum secara real‑time dalam proses digital forensik. 

 

Pasal 613 Ayat 3: “Senjata” Baru Perlindungan Data Warga

 

Menurut Leka, Pasal 613 Ayat 3 bukan sekadar klausul teknis, melainkan jaminan perlindungan hak asasi manusia di tengah dominasi bukti digital dalam proses pidana. 

 

Dalam unggahan itu, ia mengutip ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tindakan penggeledahan, penyitaan, dan analisis data elektronik wajib disertai berita acara yang mencantumkan integritas hash data pada saat penyitaan, dan kegagalan dalam memenuhi prosedur ini menjadikan bukti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (inadmissible evidence). 

 

Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam tulisan Facebook‑nya antara lain:

Hak atas transparansi digital: Pemilik data berhak mendapat salinan hasil identitas digital dari data yang disita saat itu juga. 

 

Kewajiban saksi independen: Proses ekstraksi data tidak boleh dilakukan “di ruang gelap” tanpa kehadiran saksi atau penasihat hukum, kecuali dalam keadaan darurat yang secara ketat diatur undang‑undang. 

 

Sanksi pembatalan bukti: Hakim wajib menolak bukti elektronik yang proses perolehannya melanggar Pasal 613 Ayat 3, terlepas dari seberapa kuat isi bukti tersebut. 

 

Implikasi bagi Polisi dan Masyarakat Sipil

Dalam tulisannya, Leka mencermati bahwa di era digital, manipulasi data menjadi ancaman nyata, terutama jika polisi hanya “menyita ponsel atau laptop” tanpa mengikuti protokol ketat yang diatur UU baru. 

 

Ia mengingatkan bahwa pengabaian Pasal 613 Ayat 3 bukan hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga bisa menjadi objek kuat untuk praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP yang telah diselaraskan dengan aturan baru ini. 

 

Bagi masyarakat, menurut Leka, UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi “senjata” baru untuk menuntut profesionalisme Polri. Jika warga atau keluarganya mengalami penyitaan perangkat elektronik, mereka diminta untuk langsung menanyakan: “Mana berita acara penyitaan sesuai Pasal 613 Ayat 3 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026?” 

 

Polic yang profesional, lanjutnya, justru merasa terbantu karena proses hukum menjadi transparan dan tidak bercelah. 

 

Tantangan Transisi dan Kebutuhan Pelatihan

Dalam unggahan itu, Leka juga mengakui bahwa transisi menuju kepatuhan penuh terhadap UU Nomor 1 Tahun 2026 tidak mudah. Dibutuhkan pelatihan masif bagi penyidik di level Polsek hingga Mabes Polri, serta penyediaan alat forensik digital yang tersertifikasi. 

 

Namun, ia menegaskan bahwa keterbatasan alat tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar undang‑undang, karena Pasal 613 Ayat 3 bersifat imperatif (memaksa). 

 

Ia menutup tulisannya dengan pesan bahwa lahirnya UU Penyesuaian Pidana ini adalah kemenangan demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi akan sia‑sia jika aparat di lapangan masih menggunakan cara‑cara lama yang mengabaikan prosedur teknis. 

 

Bagi Leka, Pasal 613 Ayat 3 adalah pengingat bahwa dalam hukum, cara memperoleh kebenaran sama pentingnya dengan kebenaran itu sendiri. (Hari’S) 

 

Ringkasan:

Advokat Darius Leka, S.H., M.H. mengunggah opini hukum tentang Pasal 613 Ayat 3 UU No. 1/2026 di akun Facebook‑nya pada Minggu (3/5/2026). 

 

Pasal ini mengatur integritas hash data, kewajiban berita acara, dan hak saksi/penasihat hukum dalam penyitaan data elektronik. 

 

Kegagalan mematuhi Pasal 613 Ayat 3 dapat membuat bukti digital tidak sah di pengadilan dan memperkuat praperadilan. 

 

Masyarakat diminta lebih melek hukum dengan mempertanyakan berita acara sesuai pasal ini jika terjadi penyitaan gadget. 

 

Dengan dipublikasikannya opini ini di media sosial, debat publik tentang penegakan hukum digital di Indonesia semakin terbuka, sekaligus mendorong polisi untuk meningkatkan standar profesionalisme sesuai aturan baru. (*). 

Views: 47