Deli Serdang, Utomo News, 1 Mei 2026 –|
Ironi pahit melanda Kabupaten Deli Serdang di tengah hiruk-pikuk May Day 2026: sebuah vila mewah milik oknum anggota DPRD berinisial PP di Jalan Arteri Gang Proyo, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan sistemik ketimpangan penegakan hukum yang merusak fondasi negara hukum.
Jhon Erwin Tambunan SH, pengacara senior dari JET & Partner, secara tegas menyatakan dugaan pelanggaran ini sebagai “pelanggaran hukum terang benderang”. Tegasnya, pada Media Jum’at (15/2026) di Lubuk Pakam.
Dalam tanggapannya yang viral, ia menegaskan: “Hukum tidak mengenal istilah ‘oknum DPRD kebal aturan’. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Satpol PP jangan pasif—lakukan cek lokasi resmi, verifikasi administrasi, dan segel jika terbukti melanggar. Ini ujian kepemimpinan; jika masyarakat kecil ditindak, pejabat wajib sama.”
Menurutnya, Fondasi Hukum yang Dilanggar: Dari UU Cipta Kerja hingga Perda Lokal
Secara akademis, kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11/2020), yang mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG sebagai syarat administratif mutlak.
Pasal 8 UU tersebut menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar, termasuk penyegelan dan pembongkaran paksa. Di tingkat lokal, Peraturan Daerah Deli Serdang tentang Tata Bangunan (sering merujuk Perda No. 5/2019 atau turunannya) memperkuat ketentuan ini, dengan Satpol PP sebagai penegak utama.
Jhon Tambunan menyoroti prinsip kesetaraan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Arogansi kekuasaan seperti ini bukan hanya ilegal, tapi juga kontraproduktif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bangunan tanpa PBG merugikan pajak retribusi hingga miliaran rupiah—bayangkan SAL negara melimpah, tapi rakyat kecil dikejar denda warung sederhana.
Konteks Skandal Mafia Tanah dan Amarah Publik
Kasus vila mewah ini meledak di tengah isu penyerobotan tanah rakyat oleh oknum legislatif, memperburuk citra DPRD Deli Serdang. Warga Desa Buntu Bedimbar mengeluh: “Masyarakat kecil bangun dapur saja dikejar izin. Ini ‘tebang pilih’ yang menghancurkan jargon ‘Taat Hukum’.”
Aliansi Pengawas Kebijakan Publik Deli Serdang menuntut Bupati Asri Ludin Tambunan sidak mendadak, audit kekayaan PP, dan sanksi setara—termasuk pembongkaran jika perlu.
Dari perspektif governance, fenomena ini mencerminkan “elite capture” dalam teori public administration: pejabat memanfaatkan posisi untuk impunitas, merusak social contract ala John Locke.
Oknum PP bungkam meski dikonfirmasi, memicu spekulasi asal-usul kekayaan di era krisis ekonomi rakyat.
Tuntutan Reformasi: Dari Retorika ke Aksi Nyata
Aliansi sipil dan buruh May Day 2026 angkat isu ini sebagai “wajah telanjang” korupsi struktural. Tuntutan konkret:
Sidak Bupati dan penyegelan Satpol PP segera.
Keterbukaan LHKPN oknum pejabat via KPK.
Penegakan Perda tanpa diskriminasi, selaras UU Pers No. 40/1999 untuk transparansi media.
Kasus ini ujian integritas bagi Pemkab Deli Serdang. Seperti ditegaskan Jhon Tambunan, “Yang runtuh bukan bangunan ilegal, tapi kepercayaan publik.” Publik menanti: apakah hukum tegak, atau tetap tumpul bagi yang berkuasa? Pungkasnya. (*)
Narahubung: Aliansi Pengawas Kebijakan Publik Deli Serdang & JET & Partner.
Views: 38












