Deli Serdang (Senin, 24 November 2025) |
Seorang oknum wartawan berinisial HEJOSA kini menjadi buah bibir di kalangan pelaku usaha konstruksi setelah diduga menipu sejumlah rekanan pemborong dengan kerugian total mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, HEJOSA diduga memanfaatkan statusnya sebagai wartawan dan mengaku memiliki kedekatan dengan Bupati dan juga dengan pejabat tinggi lainnya di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ia lantas menawarkan peluang mendapatkan proyek pekerjaan pemerintah daerah dengan iming-iming jaminan kemenangan tender, berkat pengaruhnya. Modus operandi yang dijalankan HEJOSA terbukti efektif menjerat para korbannya.
Fahril Fauzi Lubis Bendahara DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang, melalui ketua DPD JWI DS Hasan Basri Siregar salah satu korban mengatakan “Bendahara saya, Fahril Fauzi Lubis telah mentransfer dana sebagai bentuk uang muka proyek kepada HEJOSA, salah satu bukti transfer yang telah dikonfirmasi oleh korban menunjukkan aliran dana sebesar Rp10 juta melalui layanan BI Fast, dengan rekening penerima atas nama HEJOSA di Bank Rakyat Indonesia, dan itu uang yang digunakan bendahara kami uang kas JWI.” Ucapnya Senin sore (24/11) via telpon whatsApp
Dana tersebut, menurut keterangan korban, diberikan sebagai persyaratan agar proyek dijamin jatuh ke tangan rekanan. Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan ternyata tidak terealisasi.
Para korban menegaskan uang yang telah mereka berikan tak kunjung dikembalikan, sementara HEJOSA kerap mengelak dengan alasan tidak jelas.
“Kami percaya karena dia mengaku sangat dekat dengan pejabat Pemkab. Ternyata kami malah tertipu dan harus menanggung kerugian materi yang tak sedikit,” keluh Bendahara JWI DS Fahril Fauzi Lubis.
Terpisah Tim JWI Deli Serdang ketika mengonfirmasi terkait penipuan janji proyek ke HEJOSA, Senin,(24/11) via WhatsApp, HEJOSA mengatakan “Sabar, saya akan bayar tapi kalau enggak sabar ya uda,” tulisnya enteng via WhatsApp.
“Cukup sabar bagaimana lagi, Padahal uang itu sudah diberikan di bulan Maret 2025 sesuai bukti transfer, artinya sudah berjalan sekitar 9 bulan yang lalu.” Tegas Hasan Basri Siregar
Tambahnya, “Sebab, uang yang di transfer senilai Rp11,500.000,- ke HEJOSA itu adalah uang kas bendahara JWI, kami tunggu etikat baiknya, kalau tidak ada etikat baiknya, maka kami akan tempuh jalur hukum.” Tegas Hasan Basri Siregar
Pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendiri segera memberi klarifikasi, menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan pejabat dalam kasus ini.
Sementara itu, aparat kepolisian telah menerima laporan dari sejumlah korban dan tengah membidik dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.
Kasus ini turut menjadi peringatan serius bagi masyarakat serta pelaku usaha agar memastikan setiap proses kerja sama proyek pemerintah selalu melalui jalur dan mekanisme resmi.
Penipuan dengan modus mengaku dekat pejabat sudah sepatutnya diwaspadai dan dilaporkan.Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis serta berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak transparan dan tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
(Tim)
Views: 77













