Deliserdang, Utomo news, Rabu,19/11/2025) |
Pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memicu sorotan tajam atas tata kelola arsip negara dan keaslian dokumen publik.
Wartawan senior Lukas Luwarso menilai pemusnahan tersebut menjadi titik kejanggalan paling krusial dalam polemik ijazah Jokowi yang kini tengah ramai diperbincangkan.
KPU mengaku telah memusnahkan arsip termasuk salinan ijazah Jokowi berdasarkan jadwal retensi arsip yang mereka klaim merujuk pada PKPU No. 17 Tahun 2023.
Namun, klaim ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur bahwa arsip vital harus disimpan minimal lima tahun sebagai nilai guna hukum dan administrasi negara.Pasal 16 ayat (1) UU Kearsipan menyatakan bahwa “retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan arsip yang harus dilaksanakan oleh pencipta arsip, yang terbagi dalam retensi aktif dan retensi inaktif.”
Selanjutnya, Pasal 40 menegaskan bahwa pemusnahan arsip harus berdasarkan jadwal retensi arsip yang telah disetujui dan prosedur yang ketat, mengingat keberadaan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban negara.
Komisi Informasi Publik (KIP) bahkan memberikan teguran keras kepada KPU Surakarta karena tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan dan tidak mampu menjelaskan dasar hukum sesuai Undang-Undang Kearsipan.
KIP menilai prosedur dan standar pengelolaan arsip dilanggar, memperburuk kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan administrasi negara.
Lukas Luwarso menegaskan, “Ini bukan lagi soal politik, ini masalah tata kelola arsip dan kepercayaan publik. Pemusnahan dokumen penting tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan kelemahan pengelolaan arsip negara.” Ia juga menyoroti kejanggalan lain terkait nomor ijazah yang sempat disembunyikan dalam dokumen yang beredar.
Polemik ini menunjukkan pentingnya pengelolaan arsip yang transparan dan sesuai ketentuan nasional agar tidak menimbulkan keraguan publik lebih lanjut, khususnya untuk dokumen pejabat publik dan calon pejabat negara.
Kasus ini diprediksi belum akan berakhir sebelum KPU Surakarta dapat menjelaskan secara akurat keabsahan ijazah dan kepatuhan terhadap aturan arsip negara. ***.
Views: 6












