Deli Serdang, (Utomo news, Sabtu, 8/11/2025). |
Hukum tidak sekadar serangkaian aturan tertulis yang mengatur kehidupan bermasyarakat, melainkan jiwa dari hukum itu sendiri adalah keadilan. Jika keadilan hilang dalam pelaksanaan hukum, maka aturan tersebut berubah menjadi alat kosong yang kehilangan makna dan fungsi sesungguhnya.
John Locke, seorang filsuf hukum terkenal dunia, pernah menyatakan bahwa “Tujuan hukum bukan untuk menghapuskan atau membatasi, melainkan untuk melindungi dan memperluas kebebasan.” Pernyataan ini mengingatkan bahwa hukum yang benar adalah hukum yang mampu menegakkan kebebasan yang adil bagi setiap individu, bukan justru menjadi instrumen kekuasaan yang tertutup dan diskriminatif.
Demikian pula, Martin Luther King Jr. menegaskan pentingnya keadilan dalam hukum dengan mengatakan, “Orang yang membangkang hukum yang dianggapnya tidak adil dan rela menerima hukuman, sebenarnya menunjukkan rasa hormat tertinggi kepada hukum”. Ini menegaskan bahwa hukum harus didasarkan pada nilai keadilan agar mendapat legitimasi moral dari masyarakat.
Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai fondasi utama dalam tata hukum dan sosial. Surah An-Nisa ayat 135 menegaskan perintah agar berbuat adil walau terhadap orang terdekat sekalipun:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS An-Nisa: 135).
Konsep keadilan dalam Al-Qur’an mencakup keseimbangan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak individu tanpa diskriminasi, katakanlah dalam aspek sosial, ekonomi, hingga politik.
Hukum yang dijalankan harus menjamin perlindungan hak asasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ini selaras dengan pandangan filsafat hukum modern yang menekankan bahwa hukum kehilangan legitimacy-nya bila bertentangan dengan keadilan moral dan sosial.
Sayangnya, praktik penegakan hukum di Indonesia dan banyak negara lain masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan sejati. Ketimpangan perlakuan hukum, dimana hukum nampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Untuk memperkuat integritas hukum, reformasi kelembagaan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Hukum harus kembali pada jalur awalnya sebagai sarana pemersatu dan pelindung hak-hak warga negara, bukan alat dominasi kelompok tertentu.
Sebagai kesimpulan, hukum tanpa keadilan hanyalah aturan kosong tanpa ruh dan makna. Menjaga keadilan adalah menjaga jiwa hukum agar dapat berperan sebagai penopang utama tatanan masyarakat yang harmonis dan beradab. ***.
Views: 29












