“Kisruh Penonaktifan Anggota DPR: Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Sahroni Tetap Sah Jadi Wakil Rakyat, Mekanisme Hukum PAW Jadi Kunci”

 

Jakarta, Utomo news, (Jum’at, 7/11/2025) |
Polemik seputar “penonaktifan” lima anggota DPR RI yaitu Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir oleh partai politiknya memicu ketidakpastian publik mengenai status keanggotaan mereka. Meski dijatuhkan sanksi internal oleh partai, secara hukum mereka masih sah mengemban tugas sebagai wakil rakyat hingga ada penetapan resmi pemberhentian antar waktu (PAW).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa pemberhentian anggota DPR sebelum masa jabatan habis hanya dapat dilakukan melalui mekanisme formal PAW.

Proses ini melibatkan usulan dari pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, dan diakhiri dengan penetapan Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat 14 hari setelah menerima usulan.

Hanya setelah Keppres diterbitkan, status keanggotaan anggota DPR resmi dicabut dan digantikan oleh calon pengganti dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Sanksi berupa “penonaktifan” yang kerap disebut partai politik bukanlah istilah yang diatur UU MD3 dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyetop hak dan kewajiban anggota DPR.

Anggota yang “dinonaktifkan” tetap menerima gaji, tunjangan, serta berhak mengikuti kegiatan DPR sampai proses PAW selesai.

Kasus ini menyoroti kelemahan hukum dalam penegakan kode etik dan pemberhentian anggota DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya memberikan sanksi administratif tanpa kemampuan memecat anggota secara langsung.

Akibatnya, politisasi sanksi internal partai kerap menjadi beking yang memperlemah akuntabilitas publik.Pemberhentian resmi berdasarkan PAW juga tidak lepas dari dinamika politik.

Partai politik sebagai pengusul memiliki kewenangan utama menentukan nasib anggota bermasalah. Ini sering memunculkan konflik kepentingan antara menjaga citra partai dan menegakkan integritas lembaga legislatif.

Konsekuensi pemberhentian resmi PAW adalah hilangnya status hukum sebagai anggota DPR, hak suara, gaji, dan fasilitas pendukung. Calon pengganti masuk berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya pada pemilu legislatif sesuai mekanisme KPU.

Namun, sampai proses hukum ini selesai, anggota DPR yang disanksi internal partai tetap berstatus sah demi menjamin perlindungan hak konstitusional mereka.

Kasus ini merupakan cerminan kompleksitas tata kelola politik di Indonesia yang mengedepankan kompromi politik, sehingga efek jera terhadap pelanggaran etik di parlemen belum maksimal dirasakan masyarakat.

Mekanisme PAW menjadi kunci hukum untuk menegakkan aturan pemberhentian anggota DPR dengan efektif dan konstitusional. Tanpa proses hukum yang jelas dan transparan, upaya penegakan disiplin internal hanya sebatas langkah politis yang tidak berdampak signifikan.

Publik menuntut reformasi hukum dan tata kelola di DPR agar proses pemberhentian anggota tidak lagi hanya menjadi simbolisme politik, melainkan tindakan tegas yang menghormati kedaulatan rakyat dan menjaga wibawa lembaga legislatif.

Dengan demikian, sampai adanya Keppres formal untuk pemberhentian antar waktu, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni, dan kolega tetap seyogianya dianggap anggota DPR yang sah, meskipun mendapat sanksi internal partai. Ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum dan tata kelola politik parlemen Indonesia. ( Hasan Basri Siregar KA Biro Utomo news Deli Serdang).

Views: 27