Tokoh Masyarakat Tabagsel Kritik Keras Jual Beli Jabatan di Dinas Pendidikan Deli Serdang: “Ini Penghianatan Terhadap Dunia Pendidikan”

Lubuk Pakam,(Utomo news,6/11/2025) |

Hasan Basri Siregar, tokoh masyarakat asal Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), memberikan tanggapan keras atas kabar pembebasan tugas tiga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akibat dugaan praktik jual beli jabatan yang mencoreng dunia pendidikan di daerah tersebut.

 

“Kami sangat kecewa dan prihatin dengan apa yang terjadi di Dinas Pendidikan Deli Serdang. Jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran birokrasi, tapi penghianatan terhadap masa depan anak-anak kita yang mengandalkan pendidikan berkualitas,” terang Hasan Basri di Lubuk Pakam, Kamis (6/11/2025).

 

Hasan menyebut pembebasan tugas Mujiono (Kasi Sarana dan Prasarana SMP), Suwandi Napitupulu (Kasi Peserta Didik SMP dan Plt Sarana Prasarana SD), serta Seh Muli Pinem (Kasi Kurikulum SMP) harus menjadi momentum untuk pembersihan total dan reformasi birokrasi demi mengembalikan kepercayaan publik.

 

“Kami menuntut agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti sampai di sini. Harus ada transparansi penuh dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap semua oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Hasan Basri.

 

Menurutnya, kasus jual beli jabatan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan pendidikan yang berdampak negatif pada kualitas layanan dan integritas institusi pendidikan .

 

Kepala inspektorat Kabupaten Deli Serdang  Edwin Nasution, menyatakan bahwa pembebasan tugas ketiga pejabat tersebut merupakan bagian dari proses internal pengusutan dugaan praktik jual beli jabatan yang sedang ditangani secara serius.

 

“Pembebasan tugas merupakan langkah awal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan tanpa intervensi. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola birokrasi,” ujar Edwin Nasution dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

 

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Daerah atas perintah langsung Bupati Asri Ludin Tambunan sejak terungkap dugaan adanya transaksi hingga puluhan juta rupiah untuk posisi kepala sekolah dan pejabat struktural lainnya.

 

Lebih lanjut, menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, penyidikan kasus telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi dari pejabat serta calon pejabat yang terkait. “Sprintug sudah keluar dan saat ini penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan on the spot serta wawancara dengan para pihak terkait,” jelas Boy Amali pada awal Oktober 2025.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat hukum setempat, dengan tuntutan agar praktik jual beli jabatan tidak lagi terulang untuk menjaga mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

 

Dengan demikian, peristiwa pembebasan tugas tiga pejabat ini harus direspon dengan langkah tegas dan komprehensif juga pejabat lain di atasnya, agar pendidikan di Deli Serdang dapat kembali bersih dan dipercaya masyarakat, Pungkas Haris panggilan akrabnya. (Tim).

Views: 50