Jakarta, (Sabtu,25/10/2025) |
Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang sudah hidup dalam kesulitan. Pesan tegas ini disampaikan pada 20 Oktober 2025, saat Presiden menghadiri acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejaksaan Agung Jakarta.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan empati. Ia menegaskan agar aparat tidak mencari-cari kesalahan atau membuat-buat kasus demi menjatuhkan pihak tertentu, terutama rakyat kecil yang sudah mengalami penderitaan hidup.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ujar Presiden.
Ia bahkan menyinggung contoh kasus anak di bawah umur yang diproses karena mencuri ayam dan seorang ibu karena mencuri bagian pohon, yang menurut Presiden adalah tindakan yang tidak berkeadilan dan harus segera dihentikan.
Presiden pun mengajak seluruh jajaran penegak hukum untuk introspeksi dan menempatkan diri sebagai pelindung rakyat, bukan sumber ketakutan.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Wakaposko Presisi mengeluarkan Surat Tugas Jukrah yang ditujukan kepada para Kapolda, Kapolres, dan Direktur Direktorat di jajaran Kepolisian. Surat Jukrah ini menggarisbawahi lima arahan utama Presiden mengenai larangan kriminalisasi rakyat kecil, penghentian praktik cari-cari masalah, penegakan hukum berlandaskan hati nurani, perlindungan terhadap rakyat lemah, serta evaluasi dan koreksi diri institusi penegak hukum.
Surat ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh jajaran agar penegakan hukum berjalan adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanusiaan. Meskipun nomor surat dan tanggal resmi Surat Jukrah belum dipublikasikan secara terbuka, surat ini diterbitkan segera setelah arahan Presiden pada 20 Oktober 2025 sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum. ( Hari’S, KA Biro Utomo news Deli Serdang).
Views: 37













