Deli Serdang,(Jum’at,24/10/2025) |
Masalah mafia impor di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum dan ekonomi, tetapi juga ujian moral dan sosial yang mengancam keadilan serta kedaulatan negara. Dalam pemberantasan mafia ini, harus jelas siapa yang dimaksud sebagai mafia, sejauh mana jaringan mereka beroperasi, dan bagaimana negara akan menindak mereka tanpa pilih kasih.
Dalam praktik under invoicing, para pelaku umumnya berkolusi, menggabungkan kekuatan importir, broker, serta oknum pejabat di pelabuhan dan bea cukai. Ini menunjukkan mafia tidak mungkin bertahan tanpa perlindungan birokrasi dan aparat penegak hukum.
Karena itu, penindakan harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan agar mafia tidak lagi merajalela.Dari perspektif ajaran Islam, menegakkan keadilan dan memberantas korupsi dan kolusi adalah perintah agama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan seperti mafia impor.
Penindakan yang tegas mencerminkan amanah dan kewajiban moral untuk menjaga kebaikan bersama dan menolak kemungkaran.Dari sisi sosial, praktik mafia dan korupsi merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi negara dan melemahkan basis keadilan sosial.
Ketidakadilan ini menyebabkan kesenjangan wealth yang semakin melebar dan memperparah kemiskinan serta ketidakstabilan sosial.Oleh karena itu, selain penindakan yang jelas waktunya dan indikator keberhasilannya, negara harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar perang melawan mafia impor tidak berubah menjadi kode sandi kepentingan politik atau sekadar opera sabun.
Penuntasan mafia impor membutuhkan sinergi antara hukum, moral agama, dan sosial agar Indonesia dapat meraih kemajuan yang berkeadilan dan berkualitas.***.
Views: 8












