
Deli Serdang,(Rabu,22/10/2025) |
Dalam dinamika politik dan sosial saat ini, Purbaya menjadi sasaran serangan bertubi-tubi dari berbagai pihak yang merasa terganggu dengan sikap dan pernyataannya. Menanggapi hal tersebut, Purbaya dengan tenang menegaskan, “Saya tidak pernah berniat menyerang siapapun. Namun, jika kebenaran dianggap sebagai serangan, mungkin kita terlalu lama hidup dalam kebohongan.
”Pernyataan Purbaya ini mengandung pesan penting yang layak menjadi bahan refleksi bagi masyarakat luas dalam memahami esensi komunikasi politik dan prinsip-prinsip hukum yang melindungi kebebasan berpendapat.
Mengurai Makna “Serangan” dan “Kebenaran” dalam Politik. Dalam dunia politik, pernyataan atau kritik yang mengungkap fakta seringkali disalahartikan sebagai serangan pribadi. Padahal, dalam sistem demokrasi yang sehat, kebebasan berbicara dan menyampaikan kebenaran adalah fondasi agar pemerintahan dan pengelolaan publik berjalan transparan dan akuntabel.
Purbaya menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran bukan bermaksud menyerang, tetapi sebagai upaya memperbaiki keadaan yang selama ini mungkin tertutupi oleh kepentingan atau kebohongan terstruktur.
Jika kebenaran itu dianggap serangan, maka masyarakat harus bertanya pada diri sendiri: apakah kita selama ini sudah terbiasa hidup dalam kepalsuan yang sengaja dipertahankan?
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia (Pasal 28E UUD 1945). Namun, seperti hak lainnya, kebebasan ini harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh merugikan hak orang lain atau menyebarkan kebencian.Purbaya, dengan sikap santainya, mencontohkan pentingnya menyampaikan kritik dan kebenaran secara konstruktif, bukan emosional atau destruktif.
Masyarakat perlu belajar membedakan antara penyampaian fakta yang kritis dan serangan pribadi yang bernuansa fitnah atau hujatan.
Secara hukum, tindakan menyampaikan kebenaran selama berlandaskan fakta dan data yang valid dilindungi. Berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik yang bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata. Oleh karena itu, setiap aktor politik maupun masyarakat harus sadar akan batasan ini agar dialog sosial menjadi produktif dan tidak destruktif.
Serangan berlebihan terhadap sosok seperti Purbaya sering kali mencerminkan ketakutan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini mengingatkan kita bahwa demokrasi tetap memerlukan mekanisme kontrol sosial yang kritis. ***.
Views: 24












