Berita  

Agar PAD Tidak Bocor, JWI Deli Serdang Desak Tender Proyek Diprioritaskan Untuk CV Lokal.

 

 

Lubuk Pakam, Utomo News-|

Jajaran Wartawan Indonesia JWI Deli Serdang menyoroti banyaknya proyek APBD Deli Serdang yang diduga dimenangkan CV dari luar daerah. Hal ini dinilai berdampak pada “kebocoran” pajak dan rendahnya perputaran ekonomi di daerah.

 

Ketua Tim Hukum JWI Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan SH, menjelaskan tidak semua pajak dari proyek masuk ke Kas Daerah Deli Serdang.

 

“Kalau pemenangnya CV luar Deli Serdang, PPN dan PPh disetor ke Kas Negara. Nanti bagi hasilnya baru dibagi ke daerah sesuai NPWP. Kalau NPWP-nya Medan, ya DBH-nya ke Medan. Deli Serdang cuma dapat PBB dan pajak yang objeknya di sini saja,” jelasnya, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, kondisi ini membuat efek berganda ekonomi proyek tidak maksimal dirasakan UMKM dan tenaga kerja lokal.

 

DASAR REGULASI YANG MENGATUR.

 

1. Terkait Alur Pajak Proyek.

Aturan pemotongan dan penyetoran pajak mengacu pada:

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  PPN 11%, PPh Pasal 22, PPh 23, dan PPh Final Konstruksi dipungut oleh Bendahara dan disetor ke Kas Negara.

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah – HKPD.

  Menjelaskan mekanisme Bagi Hasil Pajak Pusat ke Daerah – DBH. DBH PPh dan PPN dibagikan ke daerah berdasarkan domisili Wajib Pajak/NPWP perusahaan, bukan berdasarkan lokasi proyek.

 

2. Terkait Peluang CV Lokal.

Pemerintah daerah sebenarnya punya ruang untuk memprioritaskan pelaku usaha lokal. Dasarnya:

UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  Mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021

  Pasal 65: PPK dapat menetapkan syarat domisili untuk paket pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya sampai nilai tertentu.

  Pasal 66: Ada afirmasi/prioritas 40% belanja produk dalam negeri dan produk UMKM. Pemda wajib mengalokasikan minimal 40% nilai belanja barang/jasa untuk produk UMKM dan koperasi.

UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

  Pemda didorong meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak daerah dan belanja yang berdampak ke ekonomi lokal.

 

REKOMENDASI JWI DELI SERDANG.

Jhon Erwin mendesak Pemkab Deli Serdang di bawah Bupati dr. Asri Ludin Tambunan segera membuat regulasi turunan:

 

1. Perbup tentang Toko Daring/TKPD untuk belanja langsung < Rp200 juta wajib ke CV Deli Serdang

2. Syarat domisili kantor dan NPWP Deli Serdang untuk paket pekerjaan konstruksi kecil

3. Pembinaan sertifikasi gratis bagi CV/UMKM lokal agar lolos kualifikasi LPSE

4. Publikasi pemenang tender berbasis domisili agar transparan

 

“Aturannya sudah ada di Perpres dan UU HKPD. Tinggal kemauan politik Pemda untuk berpihak. Proyek di Deli Serdang, pajak dan efek ekonominya harus tinggal dulu di Deli Serdang. Itu namanya keberpihakan,” tegasnya.

 

JWI AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KE PUPR DAN CIKATARU.

Untuk memastikan transparansi, JWI Deli Serdang juga telah melayangkan Permohonan Informasi Publik ke Dinas PUPR dan CIKATARU Kab. Deli Serdang sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Dalam suratnya, JWI meminta 4 poin data:

1. Rekap Proyek TA 2025-2026: Total jumlah paket fisik dan daftarnya

2. Detail Pemenang: Nama paket, lokasi, pagu, nilai kontrak, nama penyedia, dan sumber dana

3. Status Pelaksanaan: Berapa yang selesai 100%, berjalan, dan belum mulai

4. Dokumen Pendukung: Rekap dalam bentuk PDF/Excel untuk akurasi pemberitaan

 

Tim JWI meminta jawaban paling lambat Senin, 6/7/2026 pukul 15.30 WIB via WA atau surat tertulis.

 

“Anggaran itu uang rakyat. Publik berhak tahu proyeknya apa, siapa pemenangnya, dan kemana larinya pajaknya. Dengan data terbuka, kita bisa kawal agar visi #deliserdangsehat benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Jhon Erwin Tambunan SH.

 

Reporter: Tim JWI DS.

Sumber: UU No. 7/2021, UU No. 1/2022, Perpres No. 12/2021, UU No. 14/2008.

Views: 5