Berita  

Korupsi bukan lagi aib. Ia hanya dianggap “sial” kalau ketahuan. Kalau tidak ketahuan, berarti “Pintar”.  Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang

 

 

 

Deli Serdang, Utomo News, Sabtu, 4 Juli 2027-|

 

 

“Pasca penangkapan Bupati Langkat inisial SA,oleh KPK Kamis, (2/7/2026) di saat penyelenggaraan APKASI,Ada kalimat getir yang kini beredar di warung kopi hingga di dalam kabin truk: 

 

“Selama belum diterapkan hukuman tembak mati dan disita semua harta pelaku korupsi, dulu korupsi itu ‘Aib’. Sekarang korupsi itu ‘naas’. Maka teruslah korupsi sampai kamu masuk liang kubur.”

 

Kalimat itu kasar. Tapi di sanalah letak kejujurannya. Ini bukan ajakan. Ini adalah diagnosa sosial atas penyakit kronis bangsa: korupsi.

 

1. Tinjauan Sosiologi Politik: Degradasi Norma dari “Aib” ke “Naas”

 

Dalam sosiologi, ada 3 tahap normalisasi penyimpangan:

 

1. Tahap “Aib”: Dulu, ketahuan korupsi adalah aib keluarga, aib kampung. Pelaku dikucilkan secara sosial. Ada rasa malu. 

2. Tahap “Wajar”: Saat hukum lemah dan contoh buruk dari atas muncul, korupsi dianggap “biaya”. “Semua juga begitu”. 

3. Tahap “Naas”: Tahap paling berbahaya. Korupsi bukan lagi aib. Ia hanya dianggap “sial” kalau ketahuan. Kalau tidak ketahuan, berarti “pintar”. 

 

Kalimat “teruslah korupsi sampai masuk liang kubur” adalah puncak dari tahap ke-3. Ini sinyal bahwa efek jera dari sistem hukum kita sudah tidak dirasakan masyarakat.

 

2. Tinjauan Kriminologi: Mengapa Efek Jera Gagal?

 

Dalam kriminologi ada 2 teori hukuman: retributive dan deterrence. 

Masyarakat kini menuntut keduanya gagal.

 

Pertama, Hukuman Tidak Simetris dengan Kerugian. 

Koruptor merugikan negara ratusan miliar. Tapi hukuman penjara, denda, dan pengembalian uang sering tidak sebanding. Ditambah lagi, aset yang disembunyikan tidak semua bisa ditarik negara.

 

Kedua, Aset Tidak Dipulihkan Sepenuhnya.

Kalimat “disita semua harta” muncul karena rakyat melihat banyak aset koruptor masih dinikmati keluarga. Padahal dalam UU Tipikor, negara berhak melakukan asset recovery. Jika ini tidak maksimal, maka korupsi tetap menguntungkan.

 

Akibatnya lahir persepsi: “Risikonya kecil, untungnya besar”. Maka korupsi menjadi pilihan rasional bagi sebagian orang.

 

3. Iktibar dan Tuntutan Kebijakan: Kembalikan Rasa Takut yang Sehat

 

Sebagai kritik, tulisan di atas adalah tamparan. Sebagai solusi, kita harus jawab dengan 3 langkah konkret:

 

1. Kepastian Hukum Tembak Mati dan Pemiskinan Pelaku.  

Negara harus menunjukkan bahwa korupsi = Miskin + Mati. Lakukan penyitaan aset secara menyeluruh, hingga ke aset nominee dan TPPU. Gunakan instrumen perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana final. Tujuannya satu: putus mata rantai ekonomi korupsi.

 

2. Transparansi Anggaran Sebagai Pencegahan. 

Selama anggaran gelap, korupsi subur. Pemerintah daerah harus dorong E-Budgeting, E-Katalog, dan keterbukaan data seperti yang dicanangkan dalam MoU Digitalisasi Deli Serdang – Bandung. Kalau rakyat bisa mengawasi, maka “ruang naas” akan menyempit.

 

3. Pembangunan Integritas Birokrasi. 

Kepala daerah dan OPD harus jadi teladan. Seperti 5 kategori Wamendagri: jangan jadi underperformer. APBD naik, pelayanan juga harus naik. Integritas adalah bela negara paling nyata.

 

Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Sinisme

 

Kalimat “teruslah korupsi” adalah bentuk sinisme karena kecewa. Itu tanda rakyat sudah lelah. 

 

Tugas sebagai penyelenggara negara dan elemen masyarakat sipil adalah mematahkan kalimat itu dengan bukti. Buktikan bahwa korupsi itu tetap “Aib”. Buktikan bahwa yang korupsi akan di tembak mati, kehilangan jabatan, harta, dan kehormatan.

 

NKRI tidak bisa dibangun di atas uang haram.  

Jika kita ingin “welfare state” seperti cita-cita Partai Buruh, maka syarat pertamanya: bersihkan negara dari para perampok uang rakyat.

 

Karena jika tidak, maka yang tersisa hanyalah spanduk-spanduk di belakang truk… dan keputusasaan. (*). 

 

Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang. 

 

Views: 10