Berita  

“8 Lokasi PETI Titi Besi Ditutup, Pemprov Sumut: Kami Siap Fasilitasi Izin Biar Usaha Aman & Tertib”

 

 

 

 

Galang,Utomo News -|

 

Sebanyak 8 lokasi Pertambangan Tanpa Izin PETI di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang resmi ditutup, Jumat 26/6/2026. Penutupan dilakukan Pemprov Sumut bersama Kementerian ESDM, Pemkab Deli Serdang, dan instansi terkait.

 

Tapi penegakan aturan ini dibarengi pesan tegas: negara tidak mematikan usaha rakyat.

 

“Pemerintah Tidak Melarang, Asal Legal”.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan, penertiban ini bukan untuk membunuh mata pencaharian.

 

“Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib,” ujarnya di lokasi.

 

Artinya: Tambang boleh jalan, tapi harus punya izin. Alat berat boleh beroperasi, tapi harus sesuai aturan.

 

8 Titik Ditutup, 50 Titik Sudah Dibina. 

Penutupan 8 titik di Titi Besi ini bagian dari gerakan besar. Dalam 1-2 bulan terakhir, hampir 50 titik PETI di Sumut sudah dibina, diawasi, dan ditertibkan.

 

 “Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Dedi Jaminsyah.

 

Pemkab DS Dukung Penuh. 

Hadir dalam peninjauan, Sekda Deli Serdang Dedi Maswardy SSos MAP sebagai bentuk dukungan Pemkab terhadap pengawasan dan penegakan aturan sektor tambang.

 

Pemprov juga meminta semua pihak mengawal lokasi yang sudah ditutup agar tidak beroperasi lagi sebelum izinnya beres.

 

 “Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.

 

Tujuannya Jelas: Lindungi lingkungan, jaga jalan agar tidak rusak truk ODOL, dan pastikan PAD daerah masuk. Usaha tetap jalan, tapi dengan cara yang benar.

 

Reporter: Hari’S Utomo News  

Sumber: Diskominfo DS. 

 

Views: 10