Lubuk Pakam, Utomo News, – |
Kasus pengamanan dua pejabat Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali menyorot lemahnya pagar integritas birokrasi. Peristiwa ini dinilai pemerhati kebijakan publik Deli Serdang, Hasan Basri Siregar, sebagai “alarm keras” bagi seluruh aparatur negara.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kajari Sergai Amriyata dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun diamankan terkait dugaan permintaan “uang pengamanan proyek” yang berkaitan dengan kegiatan Balai Wilayah Sungai. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pandangan Hukum: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga, Tapi Sistem Pengawasan Harus Dievaluasi.
Hasan Basri menegaskan, publik wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Namun terlepas dari hasil akhir pengadilan, kasus ini menjadi momentum penting mengevaluasi sistem pengawasan internal.
“Dalam negara hukum, UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menjamin semua warga sama di depan hukum. Ketika kewenangan yang diberikan negara diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi juga marwah institusi penegak hukum itu sendiri,” ujar Hasan, Jum’at 19/6/2026 di Lubuk Pakam.
Menurutnya, hukuman administratif seperti mutasi atau SP sudah tidak relevan lagi untuk pelanggaran berat. “Risikonya tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. Ini melahirkan budaya coba-coba. Hukum harus memberi konsekuensi nyata agar ada efek jera,” katanya.
Pandangan Sosial: Kepercayaan Publik Runtuh, Pembangunan Jadi Mandul
Dari sisi sosial, Hasan menyebut dampaknya jauh lebih berbahaya dari kerugian materi.
“Kepercayaan publik itu modal utama pemerintahan. Kalau rakyat curiga, maka bantuan pupuk dianggap akal-akalan, proyek jalan dianggap bancakan, program irigasi dianggap formalitas. Akhirnya pembangunan kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan segelintir oknum akan mengorbankan citra ribuan ASN yang bekerja jujur. “Petani di Galang, warga di Lubuk Pakam, UMKM di Pantai Labu jadi korban. Mereka yang paling menderita ketika kepercayaan ke negara retak,” tegasnya.
Tiga Langkah Efektif Versi Pemerhati: PTDH, Sita Aset, Transparansi.
Untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang, Hasan menawarkan “3 Langkah Efek Jera” berbasis UU:
1. PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Dasar UU ASN No.20/2023 Pasal 87 dan PP No.94/2021.
“Jabatan itu amanah. Dikhianati, harus dicabut permanen. Ini pesan tegas: negara tidak memberi ruang bagi pelaku yang mencederai integritas,” ujarnya.
2. Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Dasar UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001 dan UU TPPU No.8/2010.
“Penjara saja tidak cukup. PPATK, Kejaksaan, KPK harus ‘follow the money’. Rumah, mobil, tanah, rekening hasil kejahatan disita dan dilelang. Hasilnya kembalikan untuk jalan, irigasi, pendidikan. Prinsipnya: kejahatan tidak boleh untung,” tegasnya.
3. Transparansi dan Blacklist Jabatan Publik.
Dasar UU KIP No.14/2008.
“Putusan inkrah wajib diumumkan. Pelaku masuk daftar hitam seumur hidup: tidak boleh nyalon, tidak boleh pegang proyek negara. Hukuman sosial ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat,” katanya.
Pelajaran untuk Deli Serdang: Jabatan Adalah Ujian, Bukan Warisan.
Menutup pernyataannya, Hasan mengingatkan seluruh kepala OPD, camat, kades, hingga penyuluh di Deli Serdang.
“Pelajaran pertama: jabatan bukan privilege, tapi amanah yang dipertanggungjawabkan moral dan hukum. Kedua: satu oknum rusak, ribuan ASN bersih ikut tercoreng. Ketiga: negara kuat kalau pejabatnya takut pada hukum, bukan pada atasan,” pungkasnya.
“Publik tidak minta yang rumit. Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan adil tanpa pandang bulu. Karena kepercayaan rakyat adalah aset terbesar negara. Dan aset itu hanya dijaga lewat integritas dan penegakan hukum konsisten,” tutup Hasan Basri Siregar. (*).
Redaktur: (Utomo NewsSumber: Pernyataan Hasan Basri Siregar, Pemerhati Kebijakan Publik Deli Serdang
Views: 5












