Medan, Utomo News – |
Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang menilai pembangunan villa mewah milik anggota DPRD Deliserdang berpotensi melanggar mekanisme hukum jika terbukti fisik bangunan telah selesai sementara izin PBG belum didaftarkan.
Ketua Tim Hukum JWI DS, Jhon Erwin Tambunan SH, menyatakan persoalan ini sudah melampaui kelalaian administratif biasa.
*“Jika benar pembangunan fisik telah selesai sementara PBG bahkan belum didaftarkan, maka persoalannya tidak lagi sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan berpotensi menunjukkan pengabaian terhadap mekanisme hukum yang diwajibkan negara dalam penyelenggaraan bangunan gedung,”* tegas Jhon Erwin di Medan, Selasa (26/5/2026).
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
*“Secara normatif, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan. Sementara KRK hanya merupakan dokumen informasi tata ruang dan bukan legalitas untuk memulai pembangunan fisik,”* jelasnya.
Jhon Erwin menyebut, jika fakta administrasi dari Dinas Cikataru yang menyebut belum ada pendaftaran PBG itu benar, maka publik wajar mempertanyakan prosesnya. Terlebih pihak yang disorot adalah pejabat publik dan anggota legislatif yang seharusnya menjaga marwah kepatuhan hukum.
*“Dalam perspektif asas good governance, persoalan ini menyentuh prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prosedur administrasi negara tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh politik,”* ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan penanganan kasus ini tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan objektivitas. Karena itu, Pemkab Deliserdang, dinas teknis, dan Satpol PP diminta membuka secara transparan status administrasi bangunan tersebut.
*“Termasuk apakah telah ada teguran administratif, penghentian sementara, ataupun langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi tersebut penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan hanya tegas kepada rakyat kecil, namun longgar terhadap pejabat publik,”* katanya.
Menurut Jhon Erwin, jika penegakan aturan dilakukan konsisten dan terbuka, polemik ini justru bisa menjadi momentum pembenahan disiplin administrasi bangunan di Deli Serdang.
*“Namun apabila dibiarkan tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal izin bangunan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum daerah,”* tutupnya. ( Tim JWI DS).
Views: 25












