Berita  

Tanggapan Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang Hasan Basri Siregar: UKW Bukan Penentu Eksistensi Wartawan, tetapi Penegas Kompetensi Profesional

Deli Serdang, Utomo News, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Deli Serdang – 27 April 2026 -|

Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan dan tulisan, hak yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar konstitusi dan hukum formal ini, pers ditempatkan sebagai pilar keempat demokrasi, di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam konteks ini, hak warga negara untuk menjadi wartawan tidak ditentukan oleh kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan oleh aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara teratur, jujur, dan bertanggung jawab. Sebagaimana ditegaskan oleh Dewan Pers, status hukum sebagai “wartawan” diatur dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers 1999, bukan oleh peraturan Dewan Pers tentang UKW.

Artinya, seorang jurnalis tetap sah sebagai wartawan selama ia menjalankan kegiatan jurnalistik yang memenuhi definisi dalam UU Pers, baik yang sudah lulus UKW maupun yang belum.

Tanggapan Hasan Basri Siregar, Ketua JWI Deli Serdang

Hasan Basri Siregar, selaku Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Deli Serdang, menegaskan bahwa UKW bukan alat untuk membatasi hak konstitusional menjadi wartawan, tetapi merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas jurnalistik.

Menurut Hasan Siregar, wartawan yang sudah UKW melalui lembaga uji resmi Dewan Pers dianggap telah melalui pengujian kompetensi sesuai Standar Nasional Wartawan, sehingga UKW menjadi rujukan bahwa mereka telah memenuhi indikator kemampuan teknis, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, ia menekankan bahwa sertifikat UKW tidak boleh dijadikan alat eksklusif atau alasan untuk merendahkan wartawan yang belum UKW, karena status kewanartawanan tetap berangkat dari aktivitas jurnalistik yang dilindungi konstitusi.

Di sisi lain, Hasan Basri Siregar menilai bahwa wartawan yang belum UKW juga memiliki hak yang sama sebagai wartawan selama mereka tetap menjalankan tugas secara teratur dan berpedoman pada UU Pers serta kode etik jurnalistik.

Namun, dalam imbauannya, ia mendorong seluruh anggota JWI Deli Serdang, baik yang sudah maupun belum UKW, untuk secara aktif mengikuti UKW melalui lembaga uji resmi Dewan Pers, agar kompetensi profesional terus ditingkatkan dan citra pers sebagai pilar keempat demokrasi semakin kokoh.

Imbauan JWI Deli Serdang kepada Seluruh Wartawan

Berdasarkan tanggapan Ketua JWI Deli Serdang Hasan Basri Siregar, organisasi memberikan imbauan sebagai berikut:
Kepada wartawan yang sudah UKW
Menjaga integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Menjadikan sertifikat UKW sebagai beban tanggung jawab profesional, bukan simbol kebanggaan yang digunakan untuk menafikan rekan kerja yang belum UKW.

Kepada wartawan yang belum UKW
Menyadari bahwa kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat adalah hak yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers 1999, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Berkomitmen untuk mengikuti UKW pada kesempatan berikutnya, sehingga kemampuan profesional terus meningkat dan kualitas pemberitaan semakin berimbang dan akurat.

Kepada perusahaan pers dan pemilik media
Menghormati hak konstitusional wartawan, baik yang sudah maupun belum UKW, dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menjadikan UKW sebagai standar mutu profesional, bukan sebagai alat diskriminatif, serta membuka ruang pelatihan dan dukungan bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW.

Kepada masyarakat dan pemangku kepentingan

Menjaga kepercayaan kepada pers yang profesional dan berintegritas, sekaligus menghargai proses perbaikan standar melalui UKW.
Menuntut kebebasan pers yang kritis, berimbang, dan bertanggung jawab, di mana baik wartawan yang sudah UKW maupun belum sama-sama berkomitmen pada kebenaran dan keadilan informasi.

Penutup: UKW sebagai Penguat Pilar Keempat Demokrasi

Ketua JWI Deli Serdang Hasan Basri Siregar menegaskan bahwa pers yang merdeka dan profesional adalah cermin demokrasi yang sehat. Dengan menghormati landasan Pasal 28 UUD 1945, UU Pers 1999, dan posisi UKW sebagai penguat kompetensi, wartawan di Deli Serdang dan seluruh Indonesia dapat menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi tanpa mengurangi hak konstitusional maupun marwah profesi.

“UKW bukan penghalang menjadi wartawan, tetapi penguat kualitas wartawan. Siapa pun yang bekerja jurnalistik secara profesional, berhak dihargai; dan siapa pun yang belum UKW, wajib diberi ruang dan dukungan untuk maju,” tandas Hasan Basri Siregar.

Organisasi JWI DPC Deli Serdang berkomitmen, bersama Dewan Pers, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk terus memperjuangkan pers yang merdeka, profesional, dan beretika sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia. (Humas JWI DS).

Deli Serdang, 27 April 2026
Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Deli Serdang
Ketua,
Hasan Basri Siregar.

Views: 8