Lubuk Pakam (Minggu,19/10/2025)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjatuhkan tindakan hukum tegas dengan menahan dua pejabat kunci dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN seluas 8.077 hektare di wilayah Deli Serdang. Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum intensif.
Kasus ini tidak hanya membuka praktik melawan hukum berupa suap dan penggelapan aset negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan
Pemerhati sosial Hasan Basri Siregar mengatakan, masyarakat mengalami kerugian atas hilangnya kontrol dan pengelolaan aset strategis yang seharusnya untuk kesejahteraan bersama, Tegasnya Minggu,(19/10) di Lubukpakam.
Ketidakadilan ini menurutnya dapat menimbulkan keresahan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa kepolisian akan mendukung penuh upaya penegakan hukum, memastikan seluruh pelaku korupsi diproses tanpa pandang bulu.
Selain itu, jajaran Pemkab Deli Serdang diuji integritasnya karena sejumlah pejabat lain juga tengah menjalani pemeriksaan.
Sementara itu dari sisi politis dan sosial, Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST, menilai kasus ini sebagai cerminan perlunya reformasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Ia mengajak semua pihak untuk belajar dari kejadian ini guna mencegah kerugian serupa di masa mendatang.Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat hukum dan masyarakat Sumut untuk memperkuat pengawasan pengelolaan aset dan menegakkan supremasi hukum sebagai pondasi keadilan sosial, Pungkasnya.
Reporter: Hasan Basri Siregar.
Views: 2












