Berita  

“Tidak Capai Target 6 Bulan, Bisa Langsung Diganti”: Kepala BKN Umumkan Relaksasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi

 

 

Lubukpakam, Utomo News – |

Prof Zudan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan terkait mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi. Apabila seorang pejabat tidak mampu mencapai target kinerja, kepala daerah dapat melakukan evaluasi dan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pernyataan keras itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh saat menjadi narasumber Dialog Otonomi HUT ke-26 APKASI, Kamis (2/7/2026) di Hall IKM, Lubuk Pakam.

 

Aturan Baru: 6 Bulan Tidak Performa, Bulan ke-7 Langsung Geser. 

Prof Zudan menegaskan UU ASN No. 20 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas bagi kepala daerah menerapkan manajemen talenta.

 

“Kalau dalam satu tahun tidak mencapai target, silakan diganti. Bahkan, apabila dalam enam bulan tidak menunjukkan performa, pada bulan ketujuh sudah bisa dipindahkan,” tegasnya.

 

Menurutnya, relaksasi ini berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi meski belum menjabat dua tahun. Tujuannya: mempercepat kerja pemerintahan daerah.

 

“Kami memudahkan Bapak dan Ibu untuk mempercepat kerja pemerintahan daerah. Kami di BKN adalah HRD Indonesia yang siap mendukung kepala daerah dalam membangun birokrasi yang profesional dan berkinerja tinggi,” ujarnya.

 

Rekomendasi BKN Cukup 5 Hari. 

Prof Zudan menyebut proses rekomendasi dari BKN kini jauh lebih cepat. 

 

“Cukup lima hari rekomendasi sudah bisa diterbitkan,” katanya.

 

Ini disebutnya sebagai dukungan untuk akselerasi reformasi birokrasi di daerah.

 

Pesan ke Kepala Daerah: Sekolahkan ASN Dulu. 

Sebelum bicara mutasi, Prof Zudan mengingatkan fondasi utama adalah kualitas ASN. Ia menyebut sekitar 33% ASN pendidikannya masih di bawah S1.

 

“Kalau Bapak dan Ibu ingin berlari kencang, tetapi pegawainya tidak bisa berlari kencang, tentu target itu sulit tercapai. Minimal sekolahkan pegawainya,” katanya.

 

Wamendagri: Deli Serdang Masuk Kategori “Survivor” & “Transformer”.

Dialog Otonomi itu juga dihadiri Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Ia memetakan kinerja pemda jadi 5 kategori: survivor, adaptif, fragile, transformer, dan underperformer.

 

“Menurut saya, Deli Serdang masuk kategori survivor dan transformer. Artinya, di tengah berbagai macam ujian saat ini, Deli Serdang berhasil mempertahankan postur APBD-nya sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Bima Arya.

 

Bima Arya juga mengapresiasi capaian PBB Deli Serdang yang sudah 70% pada tahun berjalan, tapi mengingatkan APBD harus dikelola transparan dan berpihak ke masyarakat.

 

Reporter: Hari’S, Utomo News.

Views: 24