Berita  

Narkoba Tak Akan Tuntas Tanpa Hukum yang Tegas dan Tak Tebang Pilih

 

 

Oleh: Hasan Basri Siregar, Ketua JWI DS. 

 

Deli Serdang, Utomo News, Kamis, (21/5/2026) |

 

Narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi. Ia tidak membunuh dalam satu malam, tapi menggerogoti masa depan secara perlahan. Setiap tahun BNN dan Polri menangkap ton-an sabu, ganja, ekstasi. Tapi begitu satu jaringan ditumpas, jaringan lain tumbuh. Pertanyaannya sederhana: kenapa sulit tuntas?

 

Jawabannya bukan karena kita kekurangan undang-undang. Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 sudah memberi ruang bagi pidana mati dan penjara seumur hidup bagi bandar dan produsen besar. Masalahnya ada pada konsistensi penegakan. Ketika hukum berat hanya berlaku untuk kurir kecil, sementara bandar besar masih bisa “bermain” dari balik jeruji, maka efek jera tidak pernah lahir.

 

Di ruang publik, banyak yang menunjuk pada sistem peradilan di beberapa negara yang menerapkan hukuman berat, cepat, dan tanpa ruang untuk suap. Bukan soal meniru mentah-mentah, tapi soal memetik prinsipnya: hukum harus tegas, proses tidak bertele-tele, dan integritas aparat tidak bisa ditawar.

 

Ada empat hal yang harus dibenahi kalau Indonesia serius ingin memberantas narkoba.

 

*Pertama, fokuskan senjata hukum pada bandar besar.* 

Pengguna narkoba adalah korban kecanduan yang butuh rehabilitasi. Tapi bandar, produsen, dan jaringan internasional adalah musuh negara. Mereka yang membanjiri pasar dengan barang haram, merusak sekolah, kampus, dan lingkungan kerja. Untuk mereka, hukum harus dijalankan tanpa kompromi. Pengadilan khusus narkotika perlu diperkuat agar perkara besar tidak mandek bertahun-tahun di pengadilan.

 

*Kedua, bersihkan internal penegak hukum.* 

Narkoba tidak akan mati kalau masih ada oknum polisi, jaksa, hakim, dan sipir yang jadi pelindung bandar. Suap di tingkat penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi vonis membuat hukum kehilangan wibawa. Solusinya: audit berkala, sistem pelaporan anonim untuk masyarakat, dan sanksi berat bagi aparat yang terbukti bermain. Tanpa bersih-bersih internal, semua kebijakan hanya jadi pertunjukan.

 

*Ketiga, bedakan pendekatan untuk pengguna dan bandar.* 

Penjara penuh oleh pengguna justru membebani negara dan tidak menyelesaikan masalah. Alihkan mereka ke rehabilitasi yang terukur. Sementara bandar harus diputus jaringannya sampai ke akar. Pembedaaan ini penting agar sumber daya penegakan hukum tidak habis untuk kasus kecil, sementara ikan besar lolos.

 

*Keempat, buka proses hukum untuk pengawasan publik.* 

Transparansi adalah vaksin terbaik melawan korupsi peradilan. Dengan sistem e-court dan publikasi putusan untuk kasus besar, masyarakat bisa melihat apakah hukum berjalan adil atau tidak. Ketika ruang gelap ditutup, ruang untuk main mata ikut mengecil.

 

Kita sering dengar alasan klasik: “hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Kalimat itu lahir dari frustrasi karena hukum sering berhenti pada orang kecil. Padahal tujuan hukum bukan balas dendam, tapi menciptakan efek jera dan keadilan.

 

Indonesia tidak butuh eksekusi tanpa proses. Negara hukum menuntut due process. Tapi negara hukum juga menuntut agar proses itu tidak dijadikan alat untuk menunda keadilan. Kalau vonis sudah berkekuatan hukum tetap, jalankan. Kalau aparat terbukti melindungi bandar, copot dan proses.

 

Narkoba tidak akan tuntas dengan imbauan moral saja. Ia tuntas ketika setiap orang tahu bahwa menjadi bandar berarti mempertaruhkan segalanya. Ketika hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih, pasar gelap kehilangan nyali.

 

Sudah waktunya kita berhenti berdebat soal teori dan mulai menuntut konsistensi. Karena selama hukum masih bisa dinegosiasi, narkoba akan terus hidup. Dan selama narkoba hidup, generasi kita yang jadi taruhannya. (*). 

Views: 12