Berita  

Jhon Erwin Tambunan SH: Jalan 1 Bulan Rusak Harus Diaudit, Kontraktor & Pengawas Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum

 

 

Beringin, Utomo News-|

Kerusakan Jalan Pasar 3, Desa Plasmen, Beringin yang kembali rusak hanya sebulan setelah dikerjakan harus disikapi dengan kerangka hukum, bukan sekadar kemarahan warga. Demikian tegas Jhon Erwin Tambunan, SH, Selasa 30/6/2026 di Lubuk Pakam.

 

Tanggapan hukum itu merespons pemberitaan Utomo News berjudul “Jalan 1 Bulan Rusak, Pengawas PUPR Terkesan Lakukan Pembiaran”.

 

“Ini Tanggung Jawab Kontraktor, Bukan APBD Lagi”.

 

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Jasa Konstruksi, Jhon Erwin menyebut kondisi jalan sebulan rusak adalah keadaan yang patut dievaluasi serius.

 

“Apabila benar pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam kontrak, maka beban perbaikan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi,” jelas Jhon Erwin.

 

Ia menegaskan kondisi ini juga menuntut evaluasi terhadap 3 hal: fungsi pengawasan, penerimaan hasil pekerjaan, serta pengendalian mutu oleh pihak berwenang.

 

“Sikap Bungkam PUPR Potensi Langgar UU KIP”

 

Jhon Erwin juga menyoroti sikap tertutup oknum PUPR bernama “Agus” yang menolak memberi data kontraktor, nilai kontrak, dan nama pengawas.

 

“Sikap tertutup terhadap permintaan informasi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik justru berkewajiban memberikan akses kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya pada fisik jalan, tapi juga pada keterbukaan informasi agar publik bisa mengawasi keuangan negara dan mencegah dugaan maladministrasi.

 

Desak Audit Teknis & Audit Kepatuhan Menyeluruh. 

 

Jhon Erwin menolak narasi “cari kambing hitam”. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum sistemik.

 

“Langkah yang tepat adalah melakukan audit teknis dan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan,” ujarnya.

 

“Apabila ditemukan kelalaian, pelanggaran spesifikasi teknis, atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab—baik penyedia jasa maupun aparatur yang lalai—harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Ia menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan bukan hanya memulihkan kualitas jalan, tapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pemkab Deli Serdang.

 

Sebelumnya, Utomo News memberitakan warga geram karena aspal proyek Mei 2026 sudah kembali rusak. Seorang petugas PUPR bernama “Agus” juga bungkam saat dikonfirmasi 3 hal krusial proyek. (*) 

 

Reporter: Hari’S, Investigasi Utomo News

Sumber, Jhon Erwin Tambunan SH. 

 

Views: 11