Deli Serdang,Utomo News-|
Modus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Deli Serdang kembali terbongkar. Salah satu caranya: mencantumkan pita cukai 12 batang, tapi yang dijual kemasan 20 batang.
Hal itu diungkap Kardo Kabid Desperindag, dalam konfirmasi terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal merek “Helium”, Sabtu 27/6/2026 malam.
Operasi Gabungan Pernah Digelar Tahun Lalu.
Menurut Kardo, Disperindag Deli Serdang bersama Bea Cukai sudah pernah turun ke lapangan.
“Ada bg tahun lalu, waktu operasi gabungan dengan bea cukai, disperindag hanya pendampingan, dia memiliki pita cukai yg tidak sesuai, di pita juga tertera 12 batang, namun di lapangan kemasan yg dijual adalah 20 batang, dan langsung di sita bea cukai,” ujarnya.
Modus selisih jumlah batang ini merugikan negara, karena cukai yang dibayar tidak sesuai jumlah rokok yang diedarkan.
Disperindag Akui Kewenangan Hanya Pembinaan.
Lebih lanjut, Kardo menegaskan posisi Disperindag dalam penindakan rokok ilegal.
“Izin bg disperindag hanya bersifat pembinaan,” katanya.
“Klu bea cukai langsung penyitaan,” sambungnya.
Ia juga menyebut pedagang yang kedapatan akan dibina agar tidak mengulangi. Namun jika masih nekat menjual, maka “akan dikenakan sanksi” sesuai aturan dari Bea Cukai.
Dugaan Gudang Helium di DS Disorot AMPERAKSU.
Konfirmasi ini muncul di tengah desakan AMPERAKSU yang menggelar aksi di Mapolda Sumut, Jumat 26/6/2026. Massa mendesak aparat mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai yang disebut beroperasi di Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, Utomo News masih menunggu konfirmasi resmi dari Bea Cukai Kanwil Sumut dan Polda Sumut terkait tindak lanjut dugaan gudang Helium tersebut.
Reporter: Hasan Basri Siregar, Utomo News
Sumber: Konfirmasi Kardo , 27/6/2026.
Views: 9












