Novel Suhendri Luncurkan Buku “Keadilan Finansial”, Desak DPR Akhiri Inpunitas Partai Politik

IMG 20260817 164707

MEDAN | UTOMONEWS, – Advokat sekaligus Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Novel Suhendri, Amd., SH., MH meluncurkan buku berjudul “Keadilan Finansial”: Teori dan Penerapan dalam Hukum Pemilihan Kepala Daerah, Senin (17/8/2026)

Ditemui saat peringatan 81 tahun Proklamasi hari Kemerdekaan Republik Indonesia dikantornya yang beralamat di Jalan Pembangunan II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Novel mengatakan bahwa buku yang memperkenalkan Teori Keadilan Finansial ini diterbitkan oleh PT. Nas Media Indonesia, Jakarta (2026, ISBN 978-634-296-554-2).

Buku yang mengangkat satu ironi dibalik pesta Demokrasi: Negara menghabiskan hampir Rp. 1 triliun dalam gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah pada Pilkada 2024 lalu dan sementara hanya memberi denda maksimal Rp. 72 juta bagi pemalsuan syarat pencalonan atau dengan kata lain Negara hanya mampu memulihkan kurang dari satu persen kerugian yang timbul, Sebagai Penulis dari buku Novel Suhendri merumuskan Kontruksi Teori Hukum, prinsip Hukum yang menuntut pembagian beban tanggung jawab finansial secara proporsional dan adil, dimana pihak yang menyebabkan kerugian wajib menanggung biaya pemulihan.

“Lebih dari 99 persen sisanya ditanggung APBN dan APBD. Ini bukan hanya soal uang, ini soal kedewasaan berdemokrasi” ucap Novel. 

Lebih lanjut Novel juga mengatakan bahwa selama Partai Politik bebas mencalonkan siapa saja tanpa resiko menanggung konsekuensi, maka selama itu pula Demokrasi kita hanya dewasa dalam prosedur saja. tetapi tidak dan belum dewasa dalam tanggung jawab.

Dalam keterangan Novel Suhendri menyebut KUHP Sudah Membuka Pintu, UU Pilkada Belum Melangkah Masuk. 

Novel juga menegaskan Dasar Hukum untuk menjerat Partai Politik sudah tersedia. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan Korporasi sebagai subjek tindak pidana, dan Pasal 45 ayat (2) mencakup “perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum”, kategori yang mencakup partai politik, yang berbadan hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011. 

“Persoalannya, UU Pilkada dan UU Partai Politik belum diharmonisasikan dengan KUHP baru itu. Karena Pasal 125 ayat (2) KUHP menentukan bahwa aturan pidana khusus yang berlaku, kekosongan norma dalam UU Pilkada membuat pertanggungjawaban korporasi partai politik nyaris mustahil ditegakkan. Dua undang-undang besar sudah bergerak — KUHP sudah berlaku, dan putusan MK sudah mengubah peta kepemiluan. UU Pilkada dan UU Partai Politik diam di tempat. Inilah pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang tidak boleh dilewatkan pada kesempatan ini,” Jelasnya.

“Sebuah bangsa disebut dewasa bukan karena ia rutin menyelenggarakan pemilu, melainkan karena ia berani menetapkan bahwa setiap hak selalu datang bersama tanggung jawab. Bahwa yang memegang kunci gerbang harus menjawab atas siapa yang ia persilakan masuk. Bahwa menyodorkan calon yang tidak jujur dan tidak mampu bukanlah kekeliruan administratif, melainkan perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata bagi orang-orang yang tidak pernah dimintai pendapatnya.

Karena pada akhirnya, kesejahteraan rakyat tidak ditentukan di bilik suara. Ia ditentukan lebih awal di ruang rapat Partai, saat sebuah nama diputuskan layak atau tidak layak untuk ditawarkan. Rakyat hanya bisa memilih dari daftar yang disodorkan kepadanya. Maka mereka yang menyusun daftar itu sedang memegang sesuatu yang jauh lebih besar daripada yang mereka sadari: bukan sekadar hak politik, melainkan masa depan orang-orang yang tidak pernah mereka temui” Tegas Novel. 

Melalui penjelasannya, diakhir wawancara Novel Suhendri, Amd., SH., MH juga menyebutkan bawa buku yang sudah beredar ini juga mengusulkan perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan PSU. Sebagai Penulis, Novel Suhendri menunjuk fakta bahwa MK selama ini telah memerintahkan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk melaksanakan dan mengamankan PSU. 

“Jika MK dapat memerintahkan TNI dan Polri, secara hukum MK juga dapat memerintahkan Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara,” Tutupnya, merujuk kewenangan pemulihan aset Kejaksaan dalam Pasal 30A UU Kejaksaan. (MP) 

Views: 6