Berita  

Tim Hukum JWI DS : Kerusakan Jalan Pasar 3 Beringin Wajib Diaudit, Konfirmasi PUPR Yang Bungkam Dinilai Abaikan Akuntabilitas

 

 

Lubukpakam, Utomo News – |

Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengaudit kerusakan Jalan Pasar 3, Desa Emplasemen, Kecamatan Beringin. Jalan itu diduga rusak hanya sekitar satu bulan setelah pekerjaan selesai.

 

Desakan itu disampaikan Jhon Erwin Tambunan, S.H., Tim Hukum JWI DS, Kamis (2/7/2026) di Lubuk Pakam.

 

“Kerusakan aspal yang diduga terjadi hanya sekitar satu bulan setelah pekerjaan selesai merupakan fakta yang patut diuji melalui audit teknis dan pemeriksaan administrasi kontrak,” tegas Jhon Erwin.

 

Rentan Pidana Jika Ada Penyimpangan. 

 

Menurut Jhon Erwin, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap pekerjaan APBD wajib memenuhi spesifikasi teknis, mutu, volume, dan masa pemeliharaan sesuai kontrak.

 

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi atau kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, jika ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses hukum dapat mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

“Tentunya setelah seluruh unsur pidana dibuktikan berdasarkan proses hukum yang sah,” katanya.

 

Bungkamnya PUPR Dinilai Langgar Prinsip Akuntabilitas. 

 

Sorotan lain, Tim Hukum JWI DS menyinggung tidak adanya tanggapan dari pejabat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang terhadap permintaan konfirmasi media hingga berita diterbitkan.

 

“Memang tidak dapat diartikan sebagai pengakuan adanya kesalahan. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang menjadi kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan,” ujar Jhon Erwin.

 

“Ketika uang rakyat digunakan untuk membiayai suatu proyek, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang objektif mengenai kualitas pekerjaan dan langkah yang akan ditempuh pemerintah,” tambahnya.

 

Desak Audit Independen & Evaluasi Kontraktor. 

 

Jhon Erwin mendesak Pemkab DS tidak hanya fokus perbaikan fisik, tapi juga menindaklanjuti secara hukum dan administrasi.

 

“Pemkab sudah semestinya memerintahkan audit teknis secara independen, mengevaluasi kinerja kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan,” pintanya.

 

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil audit juga harus diumumkan kepada publik,” tegasnya.

 

Ia menutup, transparansi dan penegakan hukum yang konsisten adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan Program Jalan Mulus (JAMU) Bupati dr. Asri Ludin tidak tercoreng.

 

Hingga berita ini tayang, Kamis (2/7/2026), pihak Dinas PUPR DS belum memberikan hak jawab.

 

Reporter: Tim Redaksi Utomo News.

Views: 4