Berita  

“Jalan 1 Bulan Rusak, Pengawas PUPR Bungkam. Warga: ‘Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Monopoli'” Inspektorat Turun Usai Atensi Bupati Aci: “Babat Habis Pemborong Nakal”

 

 

Lubuk Pakam Utomo News-|

Kerusakan Jalan Pasar 3, Desa Emplasemen, Kecamatan Beringin yang baru sebulan dikerjakan kini menjadi bukti nyata. Bukan hanya aspalnya yang terkelupas, tapi juga sikap tertutup oknum Dinas PUPR yang memicu tanda tanya besar.

 

Menindaklanjuti temuan ini, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin, menegaskan akan mengawasi ketat Dinas SDA BMBK atas atensi langsung Bupati dr H Asri Ludin Tambunan.

 

“Bupati akan babat habis pemborong nakal, Inspektorat awasi ketat kegiatan Dinas SDA BMBK atas atensi Bupati Deli Serdang,” ujar Edwin, Senin 29/6/2026 di kantornya.

 

Fakta Lapangan: Sebulan Rusak, Aspal Nglotok. 

 

Pantauan Utomo News di lokasi, 22/6/2026, kondisi jalan sudah rusak parah. Lubang menganga, aspal nglotok, kerikil berserakan. Kondisi ini membahayakan warga dan anak sekolah.

 

Kesaksian warga menguatkan. Proyek itu dikerjakan Mei 2026.

 

“Menurut pekerja kebun, aspalnya kurasa kurang… dilewati mobil aja hancur pekerjaannya semerawut… mereka bilang kurang puas hasilnya.. ada yang ditempel ada yang enggak,” ujar warga serentak di lokasi.

 

“Ini bukan rusak biasa. Ini gagal mutu. Dan pembiaran pengawas adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegas warga yang buka warung kopi geram.

 

“Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Monopoli,” ujarnya.

 

Pengawas PUPR Bernama “Agus” Bungkam Saat Dikonfirmasi. 

 

Saat Utomo News berupaya konfirmasi ke Dinas PUPR Deli Serdang, petugas bernama Agus yang ditemui justru memilih bungkam. 

 

Tiga pertanyaan krusial tak dijawab: Siapa pimpinan proyek? Siapa konsultan pengawas lapangan? Berapa nilai proyek Jalan Pasar 3 Plasmen?

 

Sikap tertutup ini membuat Utomo News berkesimpulan: Pengawas PUPR terkesan melakukan pembiaran. 

 

Logikanya: Jika pengawasan ketat, mustahil aspal sebulan langsung hancur. Jika tidak ada yang ditutupi, untuk apa bungkam? Padahal data itu adalah informasi publik sesuai UU KIP No.14/2008.

 

SOP PUPR: 1 Bulan Rusak = Tanggung Jawab Kontraktor 100%.

Berdasarkan Permen PUPR No.13/2020 dan ketentuan kontrak, jalan baru memiliki Masa Pemeliharaan 6-12 bulan. Ini masa garansi.

 

Artinya: Jalan Pasar 3 Plasmen yang baru 1 bulan rusak = 100% tanggung jawab kontraktor + konsultan pengawas. PUPR tidak boleh pakai uang APBD lagi untuk benerin. Tugas PUPR cuma 1: paksa kontraktor benerin + kasih sanksi.

 

Umur aspal hotmix normal 3-5 tahun. Sebulan rusak = indikasi kuat spek dikurangi, tebal aspal tidak sesuai, atau pemadatan tidak dilakukan.

 

3 Tuntutan Tegas ke Pemkab Deli Serdang

Utomo News mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan:

 

1. Copot & Periksa Pengawas + PPK: Evaluasi Konsultan Manajemen Konstruksi dan PPK Dinas PUPR yang tanda tangan serah terima. Diduga lalai.

2. Paksa Kontraktor Perbaiki 100%*: Cairkan Jaminan Pemeliharaan 5% dari bank jika kontraktor bandel. Blacklist perusahaan dari tender.

3. Buka Data ke Publik: PUPR wajib transparan. Sebut nama kontraktor, nilai kontrak, dan nama pengawas. Jangan sampai citra “Deliserdang Asri” hancur karena 1 proyek kotor.

 

Pertanyaan Publik: Di mana fungsi pengawasan saat aspal dicor? Di mana tanggung jawab moral saat pejabatnya bungkam ditanya wartawan?

 

Utomo News akan terus mengawal kasus ini sampai kontraktor memperbaiki jalan dan oknum pengawas diberi sanksi tegas.

 

Reporter: Tim Investigasi Utomo News | Editor: Hari’S , 

Lampiran: Foto kerusakan Jalan Pasar 3 Plasmen, Senin, 29 Juni 2026.

Views: 15