Hati-Hati dengan Pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan yang Membahayakan Masyarakat

UTOMONEWS.COM | Pasal 187 KHUP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

 

Berikut adalah bunyi Pasal 187 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

 

Unsur Pasal 187 KUHP

  1. barangsiapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir;
  4. karena perbuatan tersebut:
    1. timbul bahaya umum bagi barang; atau
    2. timbul bahaya bagi nyawa orang lain; atau
    3. timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Unsur-unsur Pasal 187 KUHP dapat dijelaskan satu persatu sebagai berikut:

  1. Barang Siapa

Barang siapa merupakan unsur tentang pelaku atau subjek tindak pidana ini. Kata

barang siapa menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku (subjek) tindak pidana. Namun, dalam hukum pidana, tindak-tindak pidana yang diatur dalam KUHP, pelakunya terbatas pada manusia saja.[3]

  1. Dengan Sengaja

Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika perbuatan itu dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui.

Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa/kealpaan (hal. 65). Hal ini dikarenakan, biasanya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66).

Menurut Wirjono sebagaimana dikutip dalam artikel Perbedaan sengaja dan tidak sengaja dalam Hukum Pudana kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk);
  2. kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn);
  3. kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn).
  1. Menimbulkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir

Adanya unsur “dengan sengaja” menunjukkan bahwa delik Pasal 187 KUHP ini merupakan delik sengaja yang hanya mencakup perbuatannya (handeling) yaitu sengaja mengadakan kebakaran, sengaja melakukan ledakan atau sengaja menimbulkan banjir.

Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpadalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.

Berkaitan dengan unsur ini, Anda dapat baca penjelasan selengkapnya dalam Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah dan

Sebagai informasi, ketentuan mengenaiSengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya. kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat Anda temukan dalam Pasal 108 s.d. Pasal 206 KUHP.

Lantas dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan membahayakan keamanan umum diatur dalam pasal berapa?

Isi Pasal 308 UU 1/2023

Dalam UU 1/2023, perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir diatur dalam Pasal 308 yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebagai informasi, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir dalam UU 1/2023 termasuk dalam kategori tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 306 s.d. Pasal 346 KUHP.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

  1. Jodie Laurentius Muljono (et.al). Delik Pembakaran Barang Tidak Bergerak Kepunyaan Sendiri Menurut Pasal 496 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol.XII, No.2, Februari, 2023;
  2. Riyando Olddy Koyongian (et.al)Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020;
  3. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

[1] Jodie Laurentius Muljono (et.al). Delik Pembakaran Barang Tidak Bergerak Kepunyaan Sendiri Menurut Pasal 496 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol.XII, No.2, Februari, 2023, hal. 6

[2] Riyando Olddy Koyongian (et.al)Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234

[3] Riyando Olddy Koyongian (et.al)Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234

4. Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

Editor: Ahmad Jais

Sumber: Hukumonline

Views: 64

Verified by MonsterInsights