MEDAN | UTOMONEWS, – Hadir dalam Diskusi Publik, “Mengawal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan” yang digelar pada selasa 29 September 2026 di Aula FISIP USU, Kahar S. Cahyono sampaikan empat (4) usulan/masukan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) pada draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, selasa (29/9/2026).
Kahar S. Cahyono yang merupakan Wakil Presiden Partai Buruh perwakilan KSP-PB Narasumber dalam Diskusi Publik Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Aula FISIP USU mengatakan setidaknya ada 4 masukan KSP-PB dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang akan di sahkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.
Dalam pidatonya, Kahar menyebutkan bahwa dalam draft RUU Ketenagakerjaan harus memperluas defenisi pekerja/Buruh dan pemberi kerja.
“Di UU yang saat ini berlaku, sangat membatasi defenisi atau pengertian dari siapa sebenarnya Buruh dan siapa sebenarnya si pemberi kerja. Jadi UU saat ini masih bisa menyelewengkan beberapa pengertian dari pekerja/buruh dan pemberi kerja. Contohnya pekerja Ojol yang disebutkan sebagai mitra. Padahal dalam pengertian luas adalah setiap manusia yang menerima upah dari jasanya adalah pekerja. Begitu juga dengan pengertian Pengusaha atau si Pemberi Kerja yang saat ini masih sangat sempit pengertiannya”ucapnya.
Kedua, Kahar S. Cahyono menjelaskan tentang status hubungan kerja. Dalam pidatonya yang berapi-api Kahar menyebutkan bahwa hanya ada dua (2) status hubungan Kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Status hubungan kerja Mitra maupun Permagangan adalah status hubungan kerja yang palsu. Dalam prakteknya, status ini seakan memiliki status yang jelas, padahal dalam UU yang saat ini berlaku hanya ada 2 Status Hubungan Kerja yaitu PKWTT dan PKWT. Dalam RUU Ketenagakerjaan yang akan diterbitkan di Oktober nanti, kaum Buruh melalui KSP-PB memberi masukan untuk memperjelas Status Hubungan Kerja ini” tambah Kahar.
Ketiga, Kahar menyebutkan bahwa perlindungan terhadap Buruh harus dimasukan dan di defenisikan secara pasti.
“Misalkan terkait perlindungan terhadap PHK. Bahwa sebenarnya Pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyat, itu berarti perusahaan tidak boleh memPHK. Artinya jika perusahaan memPHK merupakan tindakan yang melanggar Aturan yang menyebut mewajibkan Pemerintah membuka Lapangan Kerja. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh memPHK buruhnya, karena PHK hanya boleh dilakukan atas putusan Pengadilan. Jadi perlindungan itu harus diatur draft RUU ini secara pasti” tegasnya.
Keempat, Kahar menegaskan bahwa dalam draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan haruslah memperjelas kepastingan pemberian atas pesangon.
“Bahwa dalam undang-undang saat ini, PKWT dan PKWT menyebutkan perbedaan terhadap pemberian untuk hak atas pesangon. Misalnya status PKWT yang hanya di beri Konpensasi sebanyak 1 bulan upah untuk satu atau kurang 1 tahun masa kerja, sedangkan untuk PKWTT diberikan pesangon yang meliputi uang pisah, uang penghargaan dan hak-hak lainnya. Kita mendorong agar hak tersebut diberikan sama karena dan dimasukan dalam RUU nanti. Tidak ada lagi Perusahaan yang beralasan tidak sanggup membayarkan hak tersebut. Kita usulkan agar Perusahaan mempersiapkan itu, karena PHK bukan datang secara tiba-tiba,”tutupnya.
Diakhir Kegiatan, di sesi tanya jawab, Kahar S. Cahyono juga menjelaskan bahwa pengawalan rancangan RUU Ketenagakerjaan harus tetap dilakukan sebab tentang UU akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk merubahnya. Maka ini tentang nasip kaum pekerja dimasa depan.
Views: 7












