Mediasi Gagal, 28 Calon Dokter FK UISU Minta Penetapan PN Medan Dijalankan

IMG 20260923 224055

MEDAN | UTOMONESW, – Sidang mediasi sengketa antara 28 calon dokter Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dengan pihak Dekanat dan Rektorat UISU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn yang sebelumnya memberikan kesempatan kepada 28 calon dokter untuk melanjutkan proses pendidikan dan mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Kuasa hukum 28 calon dokter FK UISU, Syarifah Raini Pasaribu, SH, Cht, berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution. Menurutnya, para calon dokter tersebut memiliki potensi untuk mengabdi kepada masyarakat, terlebih Sumatera Utara tengah menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Saya berharap Gubernur, apalagi Sumut ada bencana, di sini ada dokter-dokter yang hebat sebenarnya, yang siap mengabdi. Jangan biarkan mereka ditindas, bahkan dirampas kemerdekaannya untuk menjadi seorang dokter,” ujar Syarifah.

Ia meminta pemerintah turut memperhatikan persoalan yang dihadapi para calon dokter tersebut agar penyelesaiannya dapat segera dilakukan.

“Harapannya Bapak Bobby bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bisa segera terealisasi juga keinginan adik-adik yang ingin menjadi dokter. Mereka siap mengabdi, tolong Pak perhatiannya kepada mereka,” katanya.

 Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hasbi Ansori, SH, menilai langkah hukum yang ditempuh UISU menunjukkan adanya persoalan dalam memahami kedudukan putusan pengadilan.

“Gugatan ini membuktikan UISU tidak tahu hukum. Kenapa? Karena dia taat kepada keputusan Menteri, tapi tidak taat dengan keputusan pengadilan,” ujar Hasbi.

Menurut Hasbi, mediasi yang berlangsung merupakan mediasi ketiga dan kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menyebut pihak UISU tetap tidak menerima permintaan dari 28 calon dokter untuk menjalankan penetapan PN Medan.

“Sidang kali ini mediasi dan gagal karena UISU tidak bisa menerima. Ada di antara anak-anak yang sudah habis masa studinya, justru dikasih kesempatan untuk ikut ujian,” katanya.

Salah seorang calon dokter, Mika Wirdani, menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika Dekanat FK UISU mengeluarkan surat yang ditujukan kepada 196 mahasiswa retaker untuk mengundurkan diri atau pindah kampus dengan alasan masa studi.

Menurut Mika, kebijakan tersebut mengacu pada surat relaksasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Mahasiswa yang tidak mengundurkan diri atau pindah disebut akan dinyatakan putus studi atau drop out (DO).

“Jadi posisinya ada 196 retaker yang kena DO oleh Dekanat,” ujar Mika.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 mahasiswa kemudian mengajukan permohonan ke PN Medan. Dalam penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn tertanggal 1 Juli 2026, menurut Mika, hakim menyatakan penetapan DO terhadap 28 pemohon tersebut tidak sah.

Atas penetapan itu, pihak kampus diminta mencabut surat DO terhadap 28 mahasiswa tersebut dan memberikan kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali.

Mika mengatakan pihaknya kemudian menyampaikan surat kepada Dekanat, Rektorat, kementerian, serta tim ad hoc terkait penetapan tersebut. Namun, pada 24 Juli 2026, pihak 28 mahasiswa menerima relaas panggilan terkait gugatan yang diajukan Dekanat dan Rektorat UISU.

“Jadi akhirnya itulah yang sekarang sudah kita jalani, bahkan dari pihak hakim untuk memediasi, tapi dari pihak Dekanat dan Rektorat tetap menolak mediasi,” katanya.

Dalam mediasi, 28 calon dokter tersebut menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta Dekanat dan Rektorat menjalankan penetapan PN Medan. Kedua, apabila pihak kampus tetap tidak menjalankan penetapan tersebut, mereka meminta agar sertifikat profesi dokter diberikan karena secara administratif dan registrasi, mereka mengklaim telah menyelesaikan tanggung jawab sebagai mahasiswa pendidikan profesi dokter.

“Ini sudah mediasi ketiga dan mereka tetap masih menolak dan akhirnya Yang Mulia dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Mika.

Mika mengatakan kegagalan mediasi membuat pihak 28 calon dokter kembali meminta agar penetapan sebelumnya dijalankan.

“Harapan kita ke depannya, jalankan putusan yang pertama. Jalankan, tidak ada pilihan lain,” katanya.

Hasbi kembali menyoroti alasan UISU yang disebutnya berpegang pada kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi. Menurut dia, pihak kampus beralasan harus mengikuti kebijakan atasan, termasuk adanya surat dari kementerian mengenai penghentian masa studi mahasiswa.

Menurut Hasbi, surat tersebut kemudian ditafsirkan sebagai dasar bagi UISU untuk menempuh langkah hukum terhadap penetapan PN Medan.

“Langkah hukum itulah yang sepertinya ditafsirkan oleh UISU, membantah penetapan yang sudah pernah dikeluarkan oleh pengadilan dilakukan lagi gugatan,” katanya.

Ia berpendapat penetapan pengadilan yang telah dijatuhkan memiliki kedudukan yang harus dihormati para pihak.

Hasbi juga mempertanyakan kebijakan penghentian masa studi mahasiswa kedokteran yang menurutnya telah berada pada tahap akhir pendidikan.

“Di satu sisi Presiden Prabowo bilang butuh dokter lima ribuan per tahun, di sisi yang lain Fakultas Kedokteran yang melahirkan anak-anak jadi dokter ini justru memberhentikan masa studinya,” ujarnya.

Ia mengatakan para calon dokter tersebut disebut telah menyelesaikan pendidikan klinik atau koas dan tinggal menyelesaikan tahapan akhir sebelum dapat menjalankan profesinya.

“Sudah di akhir-akhir ini dokter ini. Tinggal izin mengemudinya itu yang belum dipegang oleh anak-anak ini,” kata Hasbi.

Hasbi juga meminta media ikut mengawal persoalan tersebut agar kepentingan para calon dokter tetap mendapat perhatian publik.

“Jadi kami pikir kawan-kawan media bisa membantu anak-anak ini untuk menggugah hati dekan-dekan, rektor-rektor yang menyelenggarakan Fakultas Kedokteran supaya jangan memperlakukan anak-anak ini secara tidak semestinya,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut 28 calon dokter yang mengajukan permohonan ke pengadilan, tetapi berkaitan dengan ratusan mahasiswa retaker di FK UISU.

“Yang kena ini 196 orang dari kampus UISU. Dari kampus UISU satu,” ujarnya.

Hasbi kemudian menekankan bahwa perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran, semestinya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan intelektualitas.

“UISU itu harus menjadi dapur pendidikan, dapur intelektual, yang mengajarkan intelektual. Jangan justru membunuh intelektualitas orang ini,” katanya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan persidangan setelah proses mediasi dinyatakan gagal dan tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sementara Willy Agus Utomo SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) juga memberikan dukungan penuh kepada 28 calon dokter muda UISU yang menuntut keadilan atas ijazah mereka, Willy menyampaikan dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan persuasif kepada Gubsu Boby Nasution agar dapat menjembatani para calon dokter muda tersebut dengan menggelar pertemuan bersama di kantor Gubsu.

“Kita sudah sampaikan ke protokol pak Gubsu Boby, semoga diagendakan pertemuannya dalam dua Minggu ini, tetap semangat para dokter muda” pungkas Willy

Views: 3