UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI Desak Pemerintah Lindungi Buruh dari Ancaman Asbes

IMG 20261027 WA0002

JAKARTA | UTOMONEWS, – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menjadikan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk mempercepat peralihan dari penggunaan asbes menuju bahan alternatif yang lebih aman.

Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi menyampaikan desakan tersebut dalam pembukaan Pertemuan Regional ITUC–Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, yang berlangsung pada 23–24 Oktober 2026. Ia menegaskan, keberhasilan pelindungan ketenagakerjaan harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan pekerja: berkurangnya paparan bahan berbahaya, pengawasan yang efektif, serta kepastian pengobatan dan kompensasi bagi korban penyakit akibat kerja.

“Buruh berangkat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Mereka berhak pulang dengan selamat dan tetap sehat setelah bertahun-tahun bekerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi dorongan untuk menghentikan praktik yang membahayakan kesehatan pekerja, termasuk paparan asbes,” ujar Ramidi.

Pertemuan yang melibatkan serikat pekerja, organisasi mitra, korban asbes, dan akademisi dari 12 negara tersebut menyerukan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes serta pelindungan hak dan penghidupan pekerja selama proses peralihan.

Pentingnya pelindungan itu tergambar dalam kesaksian Kuswoyo, pekerja yang didiagnosis mengalami penyakit akibat paparan asbes pada 2017. Menurut penuturannya, penyakit tersebut kemudian ditetapkan pemerintah sebagai penyakit akibat kerja pada 2018, dan ia menerima kompensasi pada 2020.

Kuswoyo menceritakan bahwa selama bekerja ia bergantian menangani beberapa tahapan produksi, termasuk pencampuran bahan, pemintalan, dan penggulungan. Namun, menurut kesaksiannya, alat pelindung diri yang diberikan tidak memadai. Ia mengaku hanya memperoleh masker biasa.

“Cuma di situ nggak pakai APD yang benar,” tutur Kuswoyo.

Pengakuan penyakit akibat kerja dan pemberian kompensasi belum mengakhiri kekhawatirannya. Ketika tidak lagi dapat bekerja, ia masih mempertanyakan bagaimana keberlanjutan pengobatannya akan dijamin. Ia menyebut pernah mendengar wacana pengobatan gratis melalui BPJS bagi penderita penyakit akibat kerja, tetapi membutuhkan kepastian untuk masa depannya.

“Ke depannya gimana pengobatannya?” kata Kuswoyo.

Kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa dampak paparan asbes dapat terus membebani pekerja setelah mereka meninggalkan tempat kerja. Kehilangan kemampuan bekerja disertai kebutuhan pengobatan menempatkan korban dan keluarganya dalam ketidakpastian.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa seluruh jenis asbes, termasuk krisotil atau asbes putih, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes di tempat kerja diperkirakan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun di seluruh dunia.

Menurut Ramidi, risiko tersebut menuntut kebijakan pencegahan yang tegas. Pelindungan harus menjangkau seluruh rantai penggunaan asbes, mulai dari produksi, pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan, hingga pengelolaan limbahnya.

“Jangan menunggu pekerja jatuh sakit baru bertindak. Pemerintah harus memastikan informasi bahaya tersedia, pengawasan berjalan, dan perusahaan beralih ke bahan yang lebih aman. Pekerja yang sudah terpapar juga harus memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang layak,” tegasnya.

Tuntutan KSPI turut diperkuat oleh perjuangan LION Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil dalam memenangkan tuntutan label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes. Kemenangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan LPKSM Yasa Nata Budi terhadap ketentuan pelabelan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021.

Bagi KSPI, kemenangan hukum tersebut memperkuat dasar bahwa pekerja dan masyarakat berhak mengetahui bahaya material yang mereka produksi, tangani, dan gunakan. Pemerintah perlu menindaklanjutinya melalui aturan dan pengawasan yang efektif.

“Kemenangan perjuangan labelisasi asbes memperkuat tuntutan kami: informasi bahaya tidak boleh disembunyikan dari pekerja dan masyarakat. Label peringatan harus diikuti pencegahan paparan serta langkah terukur menuju penggunaan bahan yang lebih aman,” kata Ramidi.

KSPI mendesak pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes dengan tenggat yang jelas, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta memastikan pelaksanaan kewajiban informasi dan peringatan bahaya.

Pemerintah juga perlu memperluas akses pemeriksaan kesehatan, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, dan mempermudah diagnosis penyakit akibat kerja. Pekerja maupun mantan pekerja yang mengalami penyakit terkait asbes harus mendapatkan akses pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, dan kompensasi yang adil.

Peralihan menuju bahan alternatif yang lebih aman harus disertai pelindungan pekerjaan dan penghasilan. Pekerja serta serikat pekerja perlu dilibatkan dalam perencanaan agar proses perubahan tidak menambah beban bagi mereka.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, sesuai namanya, benar-benar mampu melindungi buruh. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security), jaminan sosial (social security), serta kepastian hukum dan penegakan hukum (law enforcement). Harapan tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan pengawasan yang memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk pelindungan dari bahaya di tempat kerja serta kepastian penanganan bagi korban penyakit akibat kerja.

“Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi,” tegasnya.

Views: 2