PASIR PANGARAIAN | UTOMONEWS, – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan manajemen PT Karya Cipta Nirvana (PT KCN) terkait status Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, belum menemukan titik temu.
Mediasi yang digelar di Cafe Daycino, Pasir Pangaraian, pada pukul 14.00 WIB tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan sikap masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus FSPMI, di antaranya Ketua KC FSPMI Maulana, S.H.I., Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra, Wakil Ketua DPW FSPMI Riau Yudi Efrizhon, serta Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN Abdul Halim. Sementara dari pihak perusahaan hadir Manajer HRD PT KCN, Putra Harahap.
Dalam mediasi tersebut, FSPMI menyampaikan tiga poin utama sebagai upaya penyelesaian persoalan, yakni meminta perusahaan mempekerjakan kembali Abdul Halim sebagai Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, membayarkan upah proses selama masa perselisihan, serta mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang bersangkutan.
Ketua KC FSPMI Maulana, S.H.I., selaku perwakilan Abdul Halim menyampaikan bahwa pihak serikat masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengambil langkah terbaik.
Namun, Manajer HRD PT KCN Putra Harahap menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat menerima permintaan tersebut. Menurutnya, keputusan perusahaan tetap mengacu pada Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang mengarah pada penyelesaian melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pembayaran hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
“Kesalahan dari Abdul Halim sudah tidak bisa dimaafkan. Karena jika nanti dipekerjakan kembali, hal ini akan berdampak kepada pekerja lainnya,” ujar Putra Harahap dalam mediasi tersebut.
Menyikapi sikap perusahaan, FSPMI kemudian menawarkan solusi alternatif agar Abdul Halim tetap diberikan kesempatan bekerja kembali dengan komitmen apabila kembali melakukan pelanggaran, maka perusahaan dapat memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPW FSPMI Riau Yudi Efrizhon juga meminta pihak HRD PT KCN menyampaikan kembali persoalan tersebut kepada jajaran manajemen tingkat atas (top management) agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra menegaskan pihaknya menghormati kewenangan perusahaan, namun tetap mempertahankan tuntutan agar Abdul Halim dapat kembali bekerja serta mendapatkan pemenuhan hak-haknya selama proses perselisihan berlangsung.
Usai mediasi, Satria Putra menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada jajaran DPP FSPMI, PP SPPK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E. untuk mendapatkan perhatian dan langkah advokasi lebih lanjut.
“Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi perjuangan terhadap hak pekerja akan tetap kami kawal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Satria.
DPW FSPMI Riau memberikan waktu satu minggu kepada manajemen PT KCN untuk menyampaikan keputusan resmi setelah melakukan pembahasan internal dengan jajaran manajemen.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penyelesaian, FSPMI menyatakan akan melanjutkan langkah sesuai mekanisme hukum, baik melalui proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) maupun pengawalan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah ditempuh.
“Kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk berdiskusi dan mengambil keputusan terbaik. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Satria Putra.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan manajemen PT KCN. ARD NEWS tetap membuka ruang bagi PT Karya Cipta Nirvana untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi lebih lanjut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Views: 14












